Informasi yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta adalah Sebagai Berikut:
- Informasi yang Dapat Mengancam Hajat Hidup Orang Banyak dan Ketertiban Umum
- Informasi tentang Bencana Alam
- Informasi tentang Wabah Penyakit
- Informasi tentang Perubahan Jadwal Pelayanan, dan
- Informasi Serta Merta Lainnya sesuai dengan Daftar Informasi Publik (DIP) UNSOED