Informasi Serta Merta

# # #

Informasi yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta adalah Sebagai Berikut:

  1. Informasi yang Dapat Mengancam Hajat Hidup Orang Banyak dan Ketertiban Umum
  2. Informasi tentang Bencana Alam
  3. Informasi tentang Wabah Penyakit
  4. Informasi tentang Perubahan Jadwal Pelayanan, dan 
  5. Informasi Serta Merta Lainnya sesuai dengan Daftar Informasi Publik (DIP) UNSOED